Skip to main content

Layanan Kami

Pengurusan Visa Kerja

Kami menyediakan jasa pengurusan visa kerja untuk tenaga asing dengan sistem yang cepat dan efektif, sehingga Anda dapat fokus pada bisnis Anda.

Konsultasi Hukum

Tim ahli kami siap memberikan konsultasi hukum terkait tenaga kerja asing agar Anda selalu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pendampingan Proses Izin Kerja

Bimbingan lengkap dalam proses pengajuan izin kerja untuk memastikan semua dokumen terpenuhi.

Pelatihan Tenaga Kerja

Kami menyediakan pelatihan untuk tenaga kerja asing agar dapat beradaptasi dengan budaya kerja di Indonesia.

Jaringan Penyedia Tenaga Kerja

Kami memiliki jaringan luas penyedia tenaga kerja yang terlatih dan siap membantu kesuksesan bisnis Anda.

Layanan Administrasi

Mengelola semua aspek administrasi terkait tenaga kerja asing agar lebih efisien dan transparan.

Team

Ahmad Surya

Spesialis Pengurusan Visa, berpengalaman lebih dari 10 tahun.

Ika Setiawan

Konsultan Hukum, ahli dalam regulasi tenaga kerja.

Budi Santoso

Koordinator Operasional, mengawasi seluruh proses pengajuan.

Siti Rahma

Pelatih Tenaga Kerja, mendidik tenaga asing mengenai budaya lokal.

Dimas Aditya

Administrator, mengelola dokumen dan administrasi tenaga kerja.

Lina Nurani

HR Partner, membangun hubungan baik antara pekerja dan perusahaan.

Testimonials

Mitra Terpercaya

Nusajayaindo memudahkan proses pengajuan visa, sangat profesional!

Sangat Memuaskan

Layanan cepat dan responsif, saya sangat merekomendasikan!

Pengalaman Positif

Tim yang berpengalaman membuat semua urusan jadi lebih mudah!

FAQs

Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah pekerja yang bukan warga negara Indonesia dan dipekerjakan di perusahaan lokal. Proses pengurusannya meliputi permohonan izin kerja, pengajuan dokumen, dan pemenuhan persyaratan hukum yang berlaku.

Dokumen yang diperlukan antara lain: surat permohonan dari perusahaan, fotokopi KTP direksi, surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Proses pengajuan izin kerja dapat memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan tergantung pada kelengkapan dokumen dan instansi yang mengesahkan.

Ya, terdapat biaya administrasi yang berbeda tergantung pada jenis izin yang diajukan dan kebijakan pemerintah.

Perusahaan wajib mengajukan perpanjangan izin kerja sebelum masa berlaku habis agar Tenaga Kerja Asing dapat terus bekerja secara legal.

Pengguna jasa kami, nusajayaindo.com, akan membantu memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Anda dapat fokus pada kegiatan bisnis tanpa khawatir.